Kemenag Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

Keputusan itu didapat usai Kemenag menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1442 H bersama sejumlah pihak pada Sabtu (10/7/2021).

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Jul 2021, 19:53 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 19:46 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin sidang isbat awal Ramadan 1442 H. (Dok Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1442 jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Sementara Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Keputusan itu didapat usai Kemenag menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1442 H bersama sejumlah pihak pada Sabtu (10/7/2021).

"1 Zulhijah tahun 1442 Hijriah ditetapkan jatuh pada hari Ahad (Minggu) tanggal 11 Juli 2021 Masehi. Dengan begitu tentu saja Haru Raya Iduladha akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 Masehi," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers hasil Sidang Isbat yang digelar secara daring.

Yaqut menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di seluruh wilayah Indonesia yang telah terlihat di atas ufuk antara 2 derajat 21 menit sampai dengan 4 derajat 14 menit.

Laporan itu, kata Yaqut disampaikan langsung oleh Anggota Tim Modifikasi Kalender Islam Kemenag, Thomas Djamaluddin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Idul Adha di Masa PPKM Darurat

FOTO: Penjualan Hewan Kurban Terdampak PPKM Darurat
Pedagang hewan kurban memandikan kambing sebelum dijual di Pasar Kambing, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Menurut pedagang, bisanya memasuki dua minggu sebelum Idul Adha Pasar Kambing mulai ramai dikunjungi pembeli, namun tahun ini sepi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ia mengingatkan bahwa perayaan Iduladha masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Oleh karena itu ia meminta masyarakat memperhatikan surat edaran yang telah diterbitkan Kemenag.

"Pertama Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H atau 2021 M; dan yang kedua Edaran Menag SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya