Luhut: Perintah Jokowi Tidak Boleh Rakyat sampai Kelaparan

Luhut mengatakan, bantuan beras akan disalurkan ke daerah-daerah yang kekurangan pangan mulai Rabu, 14 Juli 2021

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jul 2021, 15:36 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 15:36 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan membagikan bantuan beras kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM darurat. Bantuan ini diberikan karena Presiden Jokowi tak ingin ada rakyat yang kelaparan.

"Bantuan beras akan diberikan oleh pemerintah, perintah Presiden. TNI-Polri akan membagi-bagikan karena perintah Presiden, tidak boleh rakyat sampai kelaparan atau tidak makan," jelas Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (12/7/2021).

Menurut dia, bantuan beras akan disalurkan ke daerah-daerah yang kekurangan pangan mulai Rabu, 14 Juli 2021. Bantuam ini berupa beras kemasan seberat 5 kilogram dan 10 kilogram.

"Jadi semua titik yang memungkinkan ada kekurangan pangan, atau kurang beras, akan dibagikan oleh TNI dan akan berlaku mungkin Rabu ini. Itu ada yang 5 kg dan 10 kg," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat demi menekan laju kenaikan kasus Covid-19 sejak 3 Juli 2021. Kebijakan ini diakui akan mempengaruhi aktivitas ekonomi, menekan ketahanan sosial masyarakat miskin dan rentan.

Sebab itu, pemerintah memberikan sejumlah program program perlindungan sosial. Pertama, berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000  untuk meringankan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan PPKM.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Percepat BLT

Bansos
Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

Pemerintah juga mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT Desa,diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa dengan besaranRp300.000/KPM/bulan.

Selain itu, pemerintah mempercepat pencairan PKH dan Kartu Sembako pada awal Juli 2021 serta Kartu Sembako harus mencapai target pada APBN 2021, yaitu 18,8 juta penerima.

Untuk PKH, alokasi tahun 2021 sebesar Rp 28,31 triliun, sampai kuartal dua sudah terealisasi Rp 13,96 triliun. Sementara alokasi Kartu Sembako TA 2021 mencapai Rp42, 37 triliun dengan realisasi sampai Juni Rp17,75 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya