Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dr Louis Owien lantaran menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait Covid-19 lewat akun media sosial pribadinya. Salah satunya adalah platform Twitter @LsOwien.
"Mengamankan saudari L terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Menurut Ahmad, dokter Louis dengan sengaja menyebarkan dan menyiarkan berita hoaks yang akhirnya berpotensi membuat gaduh masyarakat.
Advertisement
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Barang Bukti
Adapun barang bukti dalam kasus tersebut antara lain tangkapan layar sejumlah unggahan Louis di sosial media.
"Bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial," Ahmad menandaskan.
Advertisement