Liputan6.com, Jakarta Seorang pengendara sepeda motor wanita bernama Firli (25) mengaku mengantuk dan tidak hafal jalan sehingga masuk ke jalan tol melalui GT Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (16/7/2021) siang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan PJR Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi, Dwi Sumrahadi.
Baca Juga
Adapun pengendara motor ini diamankan di jalur Tol Dupak II Surabaya.
Advertisement
"Yang bersangkutan mengaku mengantuk karena semalam tidak tidur. Dia hendak pulang ke Karangpilang Surabaya, namun tidak hafal jalan," ujar Dwi.
Saat diamankan, lanjut Dwi, Firli tidak mengenakan helm dan juga tidak bermasker. Selain, ia juga tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pengendara kita berikan tindakan tilang supaya memberi efek jera," jelas Dwi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Motor Diamankan
Akibat perbuatannya, Firli ditindak dengan Pasal 287 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk barang bukti motor diamankan di kantor PJR Induk Jatim II," kata Dwi.
Advertisement