KSP: Presiden Jokowi Pimpin Pengendalian Pandemi Corona Covid 24 Jam

Dia menyebut penguatan pelaksanaan PPKM mikro dan PPKM darurat juga berada di bawah kendali penuh Gubernur, Walikota dan Bupati.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2021, 06:04 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers tentang pengembangan dan pembuatan vaksin COVID-19 harus ikuti prosedur dan kaidah ilmiah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani menegaskan bahwa pemerintah saat ini memperkuat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal ini disampaikan Jaleswari menaggapi berkembangnya kekhawatiran peningkatan status darurat kesehatan.

Menurut dia, penguatan pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM mikro sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jalewari menekankan bahwa Presiden Jokowi selalu memantau pelaksanaan kebijakan pengendalian Covid-19.

"Presiden memimpin dan mengendalikan upaya pemulihan pandemi Covid-19 selama 24 jam, dengan mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah," jelas Jaleswari dikutip dari siaran persnya, Jumat 16 Juli 2021.

Dia menyebut penguatan pelaksanaan PPKM mikro dan PPKM darurat juga berada di bawah kendali penuh Gubernur, Walikota dan Bupati. Adapun implementasinya merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Presiden Jokowi percaya sinergi dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat akan membuahkan hasil pulihnya situasi segera," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berikan Kepercayaan ke KPC-PEN

Jaleswari menyampaikan bahwa Jokowi tetap memberikan kepercayaan dan penugasan kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengatasi peningkatan penyebaran Covid-19 saat ini.

Dia menuturkan disiplin protokol kesehatan, upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) serta vaksinasi Covid-19 menjadi tindakan prioritas, yang dilaksanakan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

"Dengan melibatkan peran aktif Forkopimda, seluruh unsur 3 pilar (pemerintahan daerah, Polri dan TNI), dan peran serta masyarakat untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan vaksinasi," kata dia.

Jalwswari juga menegaskan bahwa upaya penanganan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM darurat maupun PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari pelbagai upaya penanganan Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Hal ini sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional.

"Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ini merujuk pada Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Desease 2019," tutur Jaleswari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya