Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ombudsman menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam assessment yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Advertisement
Ali menyebut pihak lembaga antirasuah telah menerima salinan hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut. Ali menyatakan pihaknya akan mempelajari saran dan masukan dari Ombudsman.
"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Ali.
Ali menyebut, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak. Ali menyebut KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut.
"Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk menjadi ASN," kata Ali.
Selain itu, kata Ali, KPK masih fokus menyelenggarakan pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai.
Hari ini, KPK baru saja melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti diklat tersebut di Universitas Pertahanan (UNHAN). Diklat akan mulai dibuka pada Kamis, 22 Juli 2021 jam 09.00 WIB di UNHAN.
"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Pemeriksaan Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ujar Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Oleh karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya, kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan terakhir kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Yang ketiga adalah yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata dia.
Â
Advertisement