Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

PPKM Darurat telah berlangsung 18 hari. Pemerintah kemudian menerapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 25 Juli mendatang.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 22 Jul 2021, 13:07 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 09:01 WIB
Banner Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah berlangsung 18 hari sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah kemudian menerapkan PPKM Level 3-4 hingga Minggu (25/7/2021).

Ada 49 kabupaten atau kota di 6 provinsi Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 4. Sedangkan 75 kabupaten atau kota di 6 provinsi Jawa-Bali masuk PPKM Level 3.

Sebanyak 15 kabupaten atau kota di 8 provinsi luar Jawa Bali masuk PPKM Level 4. Sementara, 28 kabupaten atau kota di 18 provinsi luar Jawa Bali masuk PPKM Level 3.

Daerah mana saja yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4? Apa saja perbedaan aturannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4

Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Deretan Wilayah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4

Infografis Deretan Wilayah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4
Infografis Deretan Wilayah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya