Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah berlangsung 18 hari sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah kemudian menerapkan PPKM Level 3-4 hingga Minggu (25/7/2021).
Ada 49 kabupaten atau kota di 6 provinsi Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 4. Sedangkan 75 kabupaten atau kota di 6 provinsi Jawa-Bali masuk PPKM Level 3.
Advertisement
Baca Juga
Sebanyak 15 kabupaten atau kota di 8 provinsi luar Jawa Bali masuk PPKM Level 4. Sementara, 28 kabupaten atau kota di 18 provinsi luar Jawa Bali masuk PPKM Level 3.
Daerah mana saja yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4? Apa saja perbedaan aturannya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Advertisement
Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4
Infografis Deretan Wilayah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4
Advertisement