Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

PPKM Darurat telah berlangsung 18 hari. Pemerintah kemudian menerapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 25 Juli mendatang.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 22 Jul 2021, 13:07 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 09:01 WIB
Banner Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah berlangsung 18 hari sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah kemudian menerapkan PPKM Level 3-4 hingga Minggu (25/7/2021).

Ada 49 kabupaten atau kota di 6 provinsi Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 4. Sedangkan 75 kabupaten atau kota di 6 provinsi Jawa-Bali masuk PPKM Level 3.

Sebanyak 15 kabupaten atau kota di 8 provinsi luar Jawa Bali masuk PPKM Level 4. Sementara, 28 kabupaten atau kota di 18 provinsi luar Jawa Bali masuk PPKM Level 3.

Daerah mana saja yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4? Apa saja perbedaan aturannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4

Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Deretan Wilayah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4

Infografis Deretan Wilayah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4
Infografis Deretan Wilayah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya