Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Aturan ini sekaligus menghapus istilah kebijakan sebelumnya, yakni PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri No 23 Tahun 2021.
Merujuk pada dua aturan tersebut, maka bukan hanya wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4. Dalam Inmendagri 22/2021, pemerintah menyebutkan wilayah-wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4.
Advertisement
Berikut wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:
Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan
Sumatera Barat: Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Wilayah Level 3 di Luar Jawa-Bali
Sementara wilayah yang masuk pada Level 3, adalah sebagai berikut:
Aceh: Kota Banda Aceh
Sumatera Utara: Kota Sibolga
Sumatera Barat: Kota Solok
Riau: Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi: Kota Jambi
Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu: Kota Bengkulu
Lampung: Kota Metro
Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah: Kota Palu
Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
Advertisement