Kronologi Eks Pegawai KPK Gondol Barang Bukti Emas 1,9 Kg

Meski gudang penyimpanan telah dijaga tiga lapis, eks pegawai KPK dapat membobol tempat barang bukti dan menggondol 1,9 kg emas.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Apr 2021, 19:43 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nuruh Ghufron menjelaskan bagaimana sistem keamanan di gedungnya bekerja. Menurut dia, bobolnya kasus pencurian emas 1,9 kg oleh eks pegawai KPK dikarenakan kelalaian para petugas penjaga.

"Di KPK selama ini untuk masuk ada tiga lapis, tapi karena (penjaga) tiga lapis itu di tingkat kejenuhan, karena sudah terbiasa orangnya itu-itu saja, kemudian pada saat di yang (lapis) pertama, dia (IGA) berhak menggunakan, dan di lapis berikutnya juga ada kunci, dan kunci itu, ada di tangan orang lain tapi ada di tasnya, dia (IGA) curi dari tasnya (penjaga lapis kedua)," kata Nurul saat jumpa pers, Jumat (9/4/2021).

Nurul menambahkan, jika sesorang ingin masuk ke lapsi berikutnya maka jelas orang tersebut harus ada kunci di tangannya. Maka Nurul memastikan, pelaku telah mengambil kunci untuk lapis selanjutnya di dalam tas penjaga secara diam-diam.

"Dia ambil di tasnya, itu pun orang yang pas tak mengetahui jadi diambil dari tasnya di tempat yang sudah diketahui. Itu fakta yang terjadi," jelas Nurul

Sebagai antisipasi agar hal terkait tidak berulang, maka Nurul menegaskan siap melakukan sistem rotasi terhadap penjaga KPK dan memberlakukan kunci akses dengan pengkodean. Hal ini diharapkan agar tidak terjadi kejenuhan terhadap penjaga dan keamanan yang lebih ketat.

"Kita rotasi personal mau pun kunci akan menggunakan kode yang secara reguler kami acak kembali, jadi untuk mengakses ke tempat barang bukti, kami akan melakukan pemutaran password tidak tetap selama satu tahun, kami akan acak walau pun operatornya orang tapi otoritas perubahan password akan kami alihkan ke pimpinan dan pimpinannya secara reguler menetapkan pass masing-masing," Nurul menandasi.

 

Sakskan Video Pilihan Berikut Ini:

Menjadi Evaluasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengevaluasi pengawasan internal di lembaga antirasuah usai emas seberat 1.900 gram dicuri oleh satuan tugas (satgas) berinisial IGA. Emas yang dicuri IGA merupakan barang bukti hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi.

"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat, baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis 8 April 2021.

Ipi mengklaim sejatinya pengawasan di internal lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri ini berjalan baik. Hal ini dibuktikan dengan terkuaknya peristiwa pencurian barang bukti tersebut oleh oknum satgas.

"Peristiwa ini bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik. Di KPK dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi," kata Ipi.

Ipi menyebut, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Polri untuk mengusut kasus dugaan pencurian ini. KPK menyatakan siap mendukung penegakan hukum atas oknum tersebut kepada Kepolisian.

"Dan, kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan, atau perbuatan lainnya. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian," kata dia.

Ipi mengatakan, barang bukti emas 1,9 kg itu kini sudah diamankan kembali oleh pihak KPK. Barang bukti yang merupakan hasil rampasab terpidana korupsi itu akan segera dilelang untuk membantu memulihkan perekonomian negara.

"Terkait barang bukti tersebut saat ini berada dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang yang akan dilakukan. Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," kata Ipi.

 

Pecat Pegawai

Diberitakan KPK memecat pegawainya yang berinisial IGA karena terbukti mencuri emas seberat 1900 gram. Emas tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri emas batangan di empat tempat seberat 1900 gram tersebut.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.

"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya