Bantah Tudingan ICW ke Moeldoko, LBH HKTI Akan Tempuh Jalur Hukum

Dia akan membawa perkara yang menyeret nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI tersebut ke jalur hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2021, 18:53 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 09:05 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) bereaksi keras atas tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dialamatkan kepada Kepala Staf Kepresidenen (KSP), Moeldoko, terkait statement adanya keterlibatan Moeldoko dengan keberadaan Ivermectin yang diproduksi PT. Harsen Laboratories.

Ketua LBH HKTI Apriyansyah mengatakan, fitnah ICW telah menabrak nilai-nilai kemanusiaan di tengah pendemi Covid-19. Dia pun tidak akan tinggal diam dan akan membawa perkara yang menyeret nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI tersebut ke jalur hukum.

"Di tengah perjuangan melawan Covid-19, justru kenapa tiba-tiba ICW menyerang pribadi Pak Moeldoko yang dianggap di balik produksi Ivermectin oleh PT. Harsen, tentu ini sangat disayangkan di mana kita semua sedang bersama-sama melawan penyebaran pendemi Covid-19," ujar Apriyansyah, Jumat (23/7/2021).

"LBH HKTI akan menempuh jalur hukum atas pernyataan yang tidak bertangggung jawab dari ICW, dan ini merusak nama baik Ketua Umum DPP HKTI," lanjut dia.

Dia pun menilai, terkait kasus adanya beberapa apotek yang kedapatan menjual Ivermectin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, menurutnya hal itu bukan merupakan kewenangan Moeldoko.

"Kalau ada harga yang mahal dari Ivermectin di pasaran itu bukan bagian kewenangan Pak Moeldoko, karena harga di pasar tergantung pada ketersediaan barang dan jumlah permintaan dari masyarakat dan itu bisa dikendalikan kalau jumlah barangnya di pasaran banyak," jelas Apriyansyah.

Sementara itu, Wasekjen DPP HKTI Afifudin menyebutkan bahwa selama ini obat Ivermectin yang diberikan secara gratis oleh DPP HKTI ke berbagai daerah dalam rangka misi kemanusiaan tersebut sangat membantu dalam penanganan kasus Covid-19.

"Masyarakat dibeberapa daerah yang mendapatkan bantuan obat Ivermectin, khususnya di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Kudus, yang sempat menjadi zona hitam dari penyebaran Covid-19 justru sangat terbantukan, dan program ini merupakan program kemanusiaan kerja sama antara PT. Harsen dan organisasi sayap Perempuan Tani HKTI Provinsi Jawa Tengah, program ini dilakukan dengan membagi-bagi obat Ivermectin secara gratis," demikian disampaikan Afifudin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Testimoni dari Masyarakat

Menurutnya, semua pengurus HKTI disemua tingkatan mendapat instruksi oleh Moeldoko selaku Ketua Umum DPP HKTI untuk bersama-sama membantu mengatasi pendemi Covid-19, dan itu sudah dilakukan oleh banyak pengurus.

"Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bahwa banyak testimoni dari masyarakat yang mengatakan kalau obat ini efektif dalam menyembuhkan penyakit Covid-19, tentu hal ini harus diapresiasi bersama di mana ada perusahaan obat yang mau membantu masyarakat dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya