Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Turun Langsung Berikan Bansos Covid-19

Mendagri menuturkan, kepala daerah bisa menjadi contoh dengan memberikan bantuan ke masyarakat terdampak Covid-19, baik dalam bentuk tunai maupun sembako.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 24 Jul 2021, 07:05 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2021, 07:05 WIB
Mendagri Tito Karnavian kunjungan ke Kota Depok
Mendagri Tito Karnavian melakukan kunjungan ke Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintah kepala daerah turun langsung memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Perintah tersebut diserukan Mendagri Tito Karnavian saat berkunjung ke Kota Depok, Jumat 23 Juli 2021. 

Dia merinci skema bansos yang diberikan pemerintah pusat di masa pandemi Covid-19 ini, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Juga terdapat pemberian bantuan sembako dari TNI dan Polri.

“Saya juga paham sebagai Mendagri bahwa di daerah itu memiliki anggaran untuk bansos,” ujar Tito, Jumat (23/7/2021).

Tito menjelaskan, dari mata anggaran bansos sendiri yang merupakan reguler rutin, ada anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang dapat digunakan untuk bansos. Kemendagri meminta Kepala Daerah dapat sharing beban, berbagi beban, tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat.

“Pemerintah Daerah dapat menggunakan anggaran yang ada di daerah, dengan mata anggaran yang memang dapat digunakan untuk pemberian bansos,” terang Tito.

Tito mengungkapkan, Pemerintah Daerah dapat segera membelanjakan dan memberikan pada masyarakat yang memerlukan. Tito memerintahkan kepala daerah dapat turun langsung untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Saya minta kepala daerah turun langsung, karena daya dukungnya dan pengaruhnya ke masyarakat, itu akan lebih terasa dibanding misal kepala Dinsos atau staf lain yang turun ke lapangan,” tegas Tito.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kepala Daerah Jadi Contoh

Tito menuturkan, kepala daerah dapat memberikan contoh dengan memberikan bantuan ke masyarakat yang memerlukan, baik dalam bentuk tunai maupun sembako. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah, termasuk Pemda juga bergerak membantu masyarakat.

“Saya juga akan terus turun ke daerah lain yang saya anggap ada anggaran bansos namun realisasinya rendah, ada anggaran BTT tapi tidak direalisasikan untuk membantu masyarakat,” tutup Tito.

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya