Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan masa PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menurut dia, selama penerapannya mulai PPKM baik itu PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai mengalami tren penurunan.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, yang dilakukan selama 23 hari terakhir," tutur Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Advertisement
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," sambungnya.
Hanya saja, kata Jokowi, masa perbaikan ini mesti tetap didukung lewat kehati-hatian masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Terlebih dalam menyikapi munculnya varian delta yang terdeteksi sangat menular.
"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari juga harus diprioritaskan," jelas Jokowi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diperpanjang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4.
Menurut Jokowi, keputusan ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata dia.
Advertisement