Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Adapun kebijakan PPKM level 4 akan diberlakukan di beberapa daerah tertentu.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Baca Juga
Jokowi menyampaikan bahwa penerapan PPKM level 4 yang diterapkan sejak 25 Juli sampai 2 Agustus sebetulnya sudah membawa perbaikan di skala nasional. Baik kasus konfirmasi positif, kasus aktif Covid-19, tingkat kesembuhan dan persentase keterisian tempat tidur.
Advertisement
Untuk itu, kata Jokowi, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas dalam perpanjangan PPKM level 4. Penyesuaian ini akan disesuaikan dengan situasi Covid-19 di masing-masing daerah.
"Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan Menko dan Menteri terkait," kata Jokowi.
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bentuk Proteksi Pemerintah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali sebelumnya diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan bentuk proteksi pemerintah untuk masyarakat dari ancaman penyebaran virus Corona.
"PPKM itu strategi kita untuk mengendalikan. Itu cara memproteksi, seperti disiplin prokes, pakai masker, menjaga jarak, dan mengontrol mobilitas," kata Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, Sabtu 31 Juli 2021 lalu.
Ganip menjelaskan, salah satu konsep utama dalam pelaksanaan PPKM adalah dengan membatasi, atau mengurangi mobilitas masyarakat, untuk meminimalisasi adanya risiko penyebaran virus Corona.
Menurutnya, selain penerapan masa PPKM tersebut, salah satu kunci utama yang harus dilakukan untuk meminimalisasi risiko terpapar virus Corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
"Hidup dengan disiplin. Jadi jangan tanya PPKM diperpanjang atau tidak, itu bagian dari mengendalikan laju penularan agar tidak semakin melebar, supaya kita bisa memutus rantai COVID-19," ujarnya seperti dikutip Antara.
Menurutnya, jika pelaksanaan PPKM berjalan dengan baik, dan masyarakat mematuhi seluruh aturan selama masa pembatasan tersebut, diharapkan mampu meredam penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Jadi jangan alergi dengan PPKM. Karena, jka hulu terkendali, penyebaran virus, saya yakin bisa dikendalikan," ujarnya.
Ganip menambahkan, selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memberikan proteksi kepada masyarakat dengan pelaksanaan vaksinasi. Diharapkan, dengan adanya vaksinasi untuk masyarakat tersebut, bisa menciptakan kekebalan kelompok dari virus Corona.
"Kita juga memproteksi dengan cara divaksin. Risiko kematian kecil saat terpapar COVID-19. Bukan tidak ada (risiko kematian), tapi kecil," tambahnya.Â
Advertisement