KPK Sebut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Akan Segera Diadili

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2021, 19:33 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 19:33 WIB
Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (depan) dan anaknya Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS).

Diketahui yang bersangkutan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Adapun berkas penyidikan Aa Umbara sudah dilimpahkan tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum pada KPK.

"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AUM dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Aa Umbara menjadi kewenangan tim penuntut umum. Aa Umbara masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK hingga 22 Agustus 2021.

"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 s/d 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.

Tim penuntut umum memiliki waktu 14 untuk menyusun surat dakwaan terhadap Aa Umbara. Nantinya surat dakwaan tersebut akan diimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Bupati Bandung Barat

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya