Tolak Rekomendasi Ombudsman, 75 Pegawai Nonaktif Sebut KPK Anti Koreksi

Penolakan rekomendasi Ombudsman dinilai menunjukkan bahwa KPK era Firli Bahuri adalah lembaga yang enggan dikoreksi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Agu 2021, 08:55 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 08:55 WIB
FOTO: Aksi Dukungan Bagi 75 Pegawai KPK
Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya, sambil membunyikan kentongan mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - 75 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak terkejut dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menolak rekomendasi Ombudsman terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

75 pegawai ini kian melihat bahwa KPK era Firli Bahuri menjadi lembaga yang enggan dikoreksi.

"Kami tidak terkejut atas keputusan KPK terhadap respons atas rekomendasi resmi dari lembaga Ombudsman yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan tindakan korektif. Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi," ujar perwakilan 75 pegawai KPK yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Kamis (6/8/2021).

Yudi menyebut, seharusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum memberikan contoh yang baik bagi lembaga lain untuk taat pada aturan hukum tanpa memilih aturan mana yang ditaati. Lagipula, rekomendasi yang diberikan Ombudsman tak jauh berbeda dengan rekomendasi yang diberikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Tindakan korektif dari Ombudsman sepatutnya dijadikan bahan KPK untuk perbaikan, bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger, bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," kata Yudi.

Menurut Yudi, sikap KPK menunjukkan bahwa dalih pimpinan KPK telah memperjuangkan hak dan nasib 75 orang pegawai KPK hanya retorika belaka. Padahal, menurut Yudi, seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan Revisi UU KPK, Putusan MK, dan arahan Presiden.

"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," kata Yudi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


KPK Sebut Ombudsman Langgar Kewajiban Hukum

Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sesaat jelang rilis penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Ombudsman melanggar hukum lantaran tak menolak laporan pegawai nonaktif KPK terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsan (TWK).

Ghufron mengatakan, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

"Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (5/8/2021).

Lantaran keabsahan formil pembentukan Perkom Nomor 1 Tahun 2020 masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA), menurut Ghufron seharusnya Ombudsman menolak dan tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan pegawai nonaktif KPK.

"Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," kata Ghufron.

Lagipula, menurut Ghufron, para pegawai nonaktif KPK yang melapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraa pelayanan publik.

"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik," kata Ghufron.

Atas dasar itu, Ghufron menyatakan pihaknya keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK pegawai KPK.

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Ghufron.


Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya