Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, tidak akan menjalani rekomendasi yang diberikan Ombudsman terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Salah satu rekomendasi Ombudsman yakni KPK tidak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK. Ombudsman meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652 sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang meminta agar TWK tak merugikan pegawai.
Baca Juga
"Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan bahwa KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (5/8/2021).
Advertisement
Ghufron memastikan hingga kini pihaknya tidak pernah mencabut SK yang memberhentikan puluhan pegawai KPK tersebut. Dalam SK tersebut 75 pegawai dibebastugaskan, dan 51 dari 75 orang tersebut akan dipecat pada November 2021.
"Jadi sekali lagi, urusan atau pun masalah kami dengan pegawai KPK termasuk juga yang dipertanyakan pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut. Itu yang kami sampaikan, terima kasih," kata Ghufron.
Ghufron menyatakan pihaknya keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Ghufron.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Kirim Surat Keberatan
Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Advertisement