Pimpinan Komisi III DPR Kecewa Eks Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

Emir Moeis diketahui menjadi komisaris anak usaha BUMN PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Agu 2021, 19:33 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 19:33 WIB
[FOTO] Ekspresi Mengantuk Emir Moeis di Sidang Pledoi
Dalam sidang sebelumnya, Emir dituntut Jaksa Penuntut Umum 4,5 tahun penjara subsider 5 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengaku kecewa dengan penunjukan mantan terpidana kasus korupsi yang juga Politikus PDIP Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. PT Pupuk Iskandar Muda sendiri merupakan anak usaha dari perusahaan BUMN, PT Pupuk Indonesia.

"Saya kecewa dengan penunjukan ini, apalagi yang melakukan adalah perusahaan pelat merah, yang sebenarnya adalah milik negara," ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Emir Moeis diketahui menjadi komisaris anak usaha BUMN sejak Februari 2021. Sahroni menyayangkan adanya mantan koruptor yang diberikan kesempatan menjadi komisaris di perusahaan milik negara. Menurut Sahroni, hal ini sangat berlawanan dengan prinsip good corporate governance di perusahaan dan menciderai integritas.

"Rakyat di manapun juga pasti terluka nuraninya melihat mantan koruptor kok bisa jadi orang penting di BUMN? Komitmen pemberantasan korupsinya mana? Ini jelas tidak memenuhi syarat integritas dan jauh dari penerapan nilai-nilai good corporate governance yang seharusnya menjadi prinsip utama BUMN," kata Sahroni.

Atas kekecewaannya itu, Sahroni meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan kembali keputusannya dan segera mencari sosok lain yang lebih berkompeten menduduki jabatan komisaris tersebut. Menurut Sahroni, Indonesia masih memiliki banyak sosok yang bersih dan tak peenah bermasalah dengan hukum.

"Karenanya, saya meminta kepada Pak Menteri untuk mengkaji ulang pengangkatan tersebut. Saya rasa masih banyak orang yang berkualitas, memiliki kemampuan, dan berintegritas untuk dijadikan seorang komisaris tanpa harus memiliki track record sebagai napi korupsi," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Emir Moeis Jadi Komisaris

Sahroni juga mengingatkan seharusnya seorang mantan koruptor tidak lagi diberikan kesempatan menjadi pejabat negara. Menurut Sahroni, prinsip penegakan hukum itu salah satunya membuat efek jera. Jika seorang mantan koruptor masih diberikan kesempatan menjadi pejabat negara, maka tak akan ada efek jera.

"Prinsip penegakan hukum itu salah satunya adalah memberikan efek jera. Jika sudah jadi napi saja masih bisa dapat jabatan, di mana letak efek jeranya? Kasihan para penegak hukum kita seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian yang telah berusaha keras memberantas korupsi, namun efeknya tidak dirasakan," kata Sahroni.

Diberitakan, pemegang saham PT Pupuk Iskandar Muda menunjuk Izedrik Emir Moeis untuk menduduki jabatan komisaris. Penunjukan ini efektif sejak 18 Februari 2021.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," seperti dikutip dari situs resmi Pupuk Iskandar Muda yaitu pim.co.id, Kamis (4/8/2021).

Izedrik Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya