Nekat Dine In Saat PPKM Level 4, 9 Kafe dan Restoran di Kota Bogor Disegel

Agustiansyah menambahkan, penutupan kafe dan rumah makan tersebut berlaku sampai PPKM Level 4 selesai di Kota Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 08 Agu 2021, 15:56 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2021, 15:22 WIB
Pedestrian Lingkar Kebun Raya Bogor Ditutup Sementara
Warga melintasi pedestrian seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020). Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, Pemkot Bogor menutup sementara pedestrian seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor pada Sabtu dan Minggu di masa PSBMK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak sembilan tempat usaha di Kota Bogor, Jawa Barat, ditutup sementara karena melanggar aturan PPKM Level 4. Sembilan tempat usaha yang ditutup sementara meliputi restoran, kafe dan sejenisnya.

Adapun sembilan tempat usaha yang ditutup sementara itu, di antaranya, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS Cafe di Jalan Padjajaran Indah 5.

Kemudian Kopi Nako di Jalan Padjajaran Indah 5, Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5.

Selanjutnya Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc di Jalan Binamarga 2.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, penegakan aturan terhadap tempat usaha itu hasil penindakan pada 6-7 Agustus 2021. Sembilan kafe dan restoran telah terbukti melanggar aturan PPKM Level 4, sehingga dilakukan tindakan penutupan sementara.

"Pelanggaran yang dilakukan yaitu melayani makan di tempat atau dine in di restoran dan kafe tersebut," ujar Agustiansyah, Minggu (8/8/2021).

Agustiansyah menambahkan, penutupan kafe dan rumah makan tersebut berlaku sampai PPKM Level selesai di Kota Bogor.

"Sementara waktu tidak diperbolehkan membuka usahanya," tegas mantan Camat Bogor Tengah ini.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Larangan PPKM Level 4

Agustiansyah menjelaskan, selama masa PPKM Level 4, kafe, restoran dan sejenisnya dilarang makan di tempat, kecuali delivery. Yang diperbolehkan makan di tempat hanya pedagang kaki lima (PKL) dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang yang makan di tempat.

Agustiansyah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankan aturan sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua PPK. Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya