Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan memutuskan memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil terhitung Senin 2 Agustus 2021. Upaya vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil turut direkomendasikan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI atau Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Vaksinasi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Karena itu, proses skrining terhadap status kesehatan ibu hamil sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19 dilakukan lebih detail.
Baca Juga
Ada beberapa syarat pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. Mulai dari usia kandungan, hingga syarat kondisi kesehatan yang disertai komorbid.
Advertisement
Apa syarat lainnya untuk vaksinasi Covid-19 ibu hamil? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Ayo Dipatuhi
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan serta Kurangi Mobilitas.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua