Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19

Vaksinasi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Karena itu, proses skrining terhadap status kesehatan ibu hamil sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19 dilakukan lebih detail.

oleh Anri SyaifulNiman diperbarui 13 Agu 2021, 23:15 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 10:35 WIB
Banner Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Banner Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan memutuskan memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil terhitung Senin 2 Agustus 2021. Upaya vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil turut direkomendasikan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI atau Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Vaksinasi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Karena itu, proses skrining terhadap status kesehatan ibu hamil sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19 dilakukan lebih detail.

Ada beberapa syarat pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. Mulai dari usia kandungan, hingga syarat kondisi kesehatan yang disertai komorbid.

Apa syarat lainnya untuk vaksinasi Covid-19 ibu hamil? Simak dalam Infografis berikut ini:

Infografis

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Ayo Dipatuhi

Banner Ingat Pesan Ibu
Banner Ingat Pesan Ibu (Liputan6.com/Abdillah)

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan serta Kurangi Mobilitas.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya