Jerinx Bertolak ke Jakarta Penuhi Pemeriksaan Kasus Dugaan Pengancaman

Jerinx bertolak dari Bali menuju ke Jakarta dengan menggunakan transportasi darat. Hal itu karena Jerinx belum mendapatkan vaksin Covid-19.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Agu 2021, 17:55 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 17:55 WIB
[Fimela] Jerinx SID
Preskon film Mama Mama Jagoan (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dikabarkan bertolak dari Bali ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Jerinx akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pengancaman.

Kasus pengancaman yang diduga dilakukan Jerinx ini diaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya. Kasus itu kini tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk saudara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap menghadiri pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Yusri menerangkan, Jerinx bertolak dari Bali menuju ke Jakarta dengan menggunakan transportasi darat. Hal itu karena Jerinx belum mendapatkan vaksin Covid-19.

Sementara itu, merujuk aturan yang ada, penumpang pesawat wajib memiliki sertifikat vaksin.

"Sejak pagi tadi sudah berangkat dari Bali menggunakan kendaraan darat. Karena dia merasa bahwa sampai saat ini belum divaksin. Sementara, orang yang naik pesawat adalah orang yang sudah di vaksin," ujar dia.

Dari Terlapor Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik resmi menaikan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka. Kesimpulan itu, berdasarkan hasil gelar perkara, pada Jumat, 6 Agustus 2021. 

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ucap dia.

Diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya