Komnas HAM Sebut Pelabelan Taliban Terhadap Pegawai KPK Tidak Berdasar

Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, pelabelan Taliban terhadap sejumlah pegawai KPK disebut tak mempunyai dasar.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Agu 2021, 16:19 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 16:05 WIB
FOTO: Aksi BEM SI Tolak Pelemahan KPK
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kuningan Persada sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Mereka menolak pelemahan KPK melalui TWK yang berujung penonaktifan 75 pegawai termasuk beberapa penyidik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan, pelabelan Taliban terhadap sejumlah pegawai KPK disebut tak mempunyai dasar.

"Pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena baik faktual maupun hukum sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata dia dalam sebuah konferensi pers secara daring pada Senin (16/8/2021).

Menurut Amiruddin, hal itu merupakan bentuk pelanggaran HAM yang cukup serius.

Pihaknya juga mengatakan bahwa asesmen TWK diduga kuat sebagai bentuk upaya penyingkiran terhadap pegawai KPK tertentu yang dianggap atau dicap sebagai Taliban.

"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang distigma atau dilabeli dengan sebutan Taliban," ujar Amiruddin.

 

Melakukan Pendalaman

Komnas HAM sebelumnya telah menerima pengaduan dari perwakilan Wadah Pegawai KPK (WP-KPK) Yudi Purnomo, dan kawan-kawan terkait permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status Pegawai KPK, sehingga berdampak pada 75 orang pegawai yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk sampai pada kesimpulan tersebut Komnas HAM mengaku telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain pengadu beserta kuasa hukumnya, Pegawai KPK, Pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dinas Psikologi AD, satu lembaga yang meminta agar tidak disebut, dan mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga mantan Pimpinan KPK.

Selain permintaan keterangan secara langsung, baik luring maupun daring, Komnas HAM juga melakukan pendalaman keterangan kepada pihak-pihak tertentu, di antaranya melalui aplikasi WhatsApp.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya