Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang mengibarkan merah putih di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Agustus 2021 kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan membenarkan adanya ormas tertentu yang beramai-ramai mendatangi lokasi pada Selasa, kemarin. Namun dia tak menjelaskan detail maskud kedatangan mereka.
Advertisement
Hanya saja, Guruh menyatakan bahwa aktivitas mereka berpotensi menimbulkan transmisi penularan virus corona Covid-19. Sehingga kepolisian mengambil tindakan untuk membubarkan ormas tersebut.
"Iya (kita antisipasi agar tidak terjadi kerumunan)," kata Guruh dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Dalih PPKM
Guruh menjelaskan, bahwa Jakarta masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu poinnya mengatur soal larangan masyarakat berkerumun.
"Saat ini masih PPKM yang mana dilarang berkerumun. Apalagi sekarang jumlah positif aktif di Jakarta sedang menurun. Makanya kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali," tandas dia.
Advertisement