Sopir Polisi yang Viral Lawan Arah di Jaksel Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

Polisi menetapkan AS, pengemudi mobil berpelat dinas Polri yang viral di sosial media lantaran melawan arus dan menabrak pengendara lain di Jakarta Selatan sebagai tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Agu 2021, 21:08 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2021, 21:08 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan AS, pengemudi mobil berpelat dinas Polri yang viral di sosial media lantaran melawan arus dan menabrak pengendara lain di Jakarta Selatan sebagai tersangka. Hanya saja, pelaku pelanggaran lalu lintas itu tidak ditahan petugas.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Menurut Sambodo, AS dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.

"Yang bersangkutan telah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif (narkoba)," jelas dia.

 

Alasan Tak Ditahan

Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AS. Sambodo menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota Polri.

"Tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," Sambodo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya