Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan AS, pengemudi mobil berpelat dinas Polri yang viral di sosial media lantaran melawan arus dan menabrak pengendara lain di Jakarta Selatan sebagai tersangka. Hanya saja, pelaku pelanggaran lalu lintas itu tidak ditahan petugas.
"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga
Menurut Sambodo, AS dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.
Advertisement
"Yang bersangkutan telah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif (narkoba)," jelas dia.
Â
Alasan Tak Ditahan
Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AS. Sambodo menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota Polri.
"Tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," Sambodo menandaskan.
Advertisement