Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menurunkan tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ke level 3. Sejumlah aturan pun berubah mengikuti tingkatan PPKM, termasuk soal transportasi.
Pada PPKM level 3, transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa pun boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Selasa (24/8/2021).
Advertisement
Sedangkan untuk perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api, kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minmal dosis pertama. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kapal laut dan kereta api serta kapal laut.
"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari Jawa dan Bali serta tidak belaku untuk transportasi wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek," bunyi aturan PPKM Level 3 tersebut.
Transportasi Udara di Jawa-Bali
Kemudian untuk perjalanan pesawat udara antarkota dan kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis ke satu.
"Untuk sopir kendaraan logistik lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," dalam aturan tersebut.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement