PPKM Level 3, Pemkot Depok Wajibkan Makan di Restoran Tunjukkan Kartu Vaksin

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2021, 12:08 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 12:07 WIB
Aturan Masuk Mal selama PPKM di 6 Pusat Perbelanjaan Jakarta-Depok
Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/timdouglas).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan restoran atau rumah makan yang berada dalam gedung atau toko tertutup pada lokasi tersendiri kembali dibuka. Dengan syarat setiap pengunjung yang ingin makan harus menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

"Restoran diperbolehkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas satu meja maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan 30 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (25/8/2021) dilansir Antara.

Dalam SK tersebut juga disebutkan, bahwa restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mal dapat dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.


Usia di Bawah12 Tahun Dilarang Masuk Mal

Selain itu juga wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan terkait.

Untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup," jelas Mohammad Idris.

Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya