Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Handiyana Sihombing (44) disekap dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya.
Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung selama 3 hari sejak 25 hingga 27 Agustus 2021.
Baca Juga
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Handiyana di Depok, Sabtu (28/8/2021).
Advertisement
Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik dan mental selama disekap. Handiyana menduga penyekapan tersebut suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.
Handiyana pun selamat karena pada Jumat, 27 Agustus 2021 dirinya berteriak meminta tolong. Pihak keamanan hotel pun turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok.
Ia mengaku disekap oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.
Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun.
Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Ia pun keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.
"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Harta Dirampas
Handiyana mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan.
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," katanya.
Handiyana menyebut semua barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya.
Dia mengaku telah menyerahkan semua asetnya. Namun, penyekap tersebut mengaku kurang sehingga dirinya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang.
Handiyana melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.
Advertisement