Jokowi: PPKM Level 1-4 agar Gas dan Rem Sesuai Kondisi Terkini

Jokowi menuturkan, pemerintah melakukan sejumlah uji coba dan mengizinkan beberapa sektor publik beroperasi di masa PPKM level 1-4.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Sep 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 15:18 WIB
Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat
Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menyeimbangkan penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan dan ekonomi.

Karena itu, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 agar kebijakan sesuai dengan situasi Covid-19 terkini.

"Pemberlakuan PPKM dengan kriteria level 1-4 dimaksudkan agar gas dan rem, sesuai kondisi terkini," ujar Jokowi dalam acara UOB Economic Outlook 2021 secara virtual, Rabu (15/9/2021).

Jokowi menuturkan pemerintah melakukan sejumlah uji coba dan mengizinkan beberapa sektor publik beroperasi di masa PPKM level 1-4. Namun, pelonggaran tersebut tetap dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Artinya kesehatan adalah yang utama, tapi ekonomi juga sangat penting," katanya.

Menurut dia, upaya pembukaan ekonomi secara hati-hati sejauh ini dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan begitu, ekonomi nasional dapat menggeliat kembali.

"Kita semua sepakat bahwa kesehatan adalah prioritas dan kegiatan ekonomi adalah keharusan. Pemerintah mencari solusi terbaik dalam menangani Covid-19 dan sekaligus melangsungkan kegiatan ekonomi," jelasnya.

"Oleh sebab itu, gas dan rem kita jaga secara tepat dan dinamis sesuai dengan situasi terkini," sambung Jokowi.

Bioskop Boleh Beroperasi

FOTO: Layanan Sewa Studio Bioskop di Tengah Pandemi COVID-19
Para penonton menyaksikan film di Studio 1 CGV Blitz Bella Terra, Pulomas, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Harga sewa studio bioskop yang ditawarkan CGV Indonesia bervariasi sesuai dengan kapasitas studio. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 14 sampai 20 September 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memperbolehkan bioskop di daerah level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kendati begitu, pegawai dan pengunjung yang memasuki area bioskop diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Luhut menegaskan tidak semua masyarakat dapat masuk area bioskop.

"Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).

Selain itu, sistem ganjil-genap akan dilakukan di sejumlah lokasi wisata di wilayah PPKM level tiga ke bawah. Pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut akan dilakukan setiap akhir pekan.

"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan pada daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00," ucap Luhut.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat di Jawa-Bali menyusul kasus Covid-19 yang mulai menurun. Salah satunya, memperpanjang jam waktu makan di tempat atau dine in dalam mal menjadi 60 menit.

Selanjutnya, pemerintah mengizinkan restoran serta kafe di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya yang letaknya di dalam gedung/tertutup melayani dine in atau makan di tempat maksimal 60 menit.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe di Jawa-Bali dengan area pelayanan di ruang terbuka yang masuk kategori PPKM level 3, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Kapasitas maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya