Baleg DPR Sepakat Revisi UU ITE hingga RUU KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Tiga usulan pemerintah yang masuk Prolegnas 2021 yakni revisi UU ITE, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Sep 2021, 20:35 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 20:35 WIB
FOTO: DPR Sahkan RUU Prolegnas 2021
Suasana rapat paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat beragendakan mendengar laporan Baleg DPR terkait penetapan prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memasukan tiga usulan revisi undang-undang (RUU) yang disampaikan pemerintah ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Usulan yang disetujui Baleg DPR itu adalah Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.

"Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa 3 usulan pemerintah terkait dengan rancangan undang-undang yang baru yakni rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana status carry-over," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg yang disiarkan daring, Rabu (15/9/2021).

"Kemudian RUU tentang Lapas status carry-over dan juga perubahan terhadap UU ITE itu masuk sebagai usulan baru dalam prolegnas tahun 2021," sambungnya. 

Selain tiga usulan dari pemerintah tersebut, Baleg juga menyepakati revisi UU BPK yang diusulkan oleh DPR.

Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih atas persetujuan Baleg DPR. Ia berharap pembahasan RUU bisa selesai tahun ini juga.

"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Baleg yang telah dapat menyelesaikan evaluasi Prolegnas prioritas yang sedang kita jalani selama tahun 2021 dan usulan beberapa rencana undang-undang yang masuk ke dalam prioritas tahun 2021," katanya.

"Memang waktu kita efektif di luar reses saya kira tinggal beberapa waktu, maka kita masih berharap optimis agar ini dapat kita selesaikan. Apa yang belum masih dalam prioritas mohon nanti dipertimbangkan," ucap Yasonna.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemerintah Usulkan 5 RUU Masuk Prolegnas 2021

Banner Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)

Adapun pemerintah sebelumnya menyampaikan 5 usulan RUU untuk masuk ke Prolegnas prioritas 2021.

Usulan itu adalah Rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, RUU KUHP, Revisi UU ITE dan Revisi UU Pemasyarakatan, dan Revisi UU BPK (usulan Komisi III DPR)


Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet?

Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya