Liputan6.com, Bekasi - Tujuh tempat hiburan malam di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disegel petugas gabungan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat PPKM level 3, Rabu 15 September 2021 dini hari.
Ketujuh tempat hiburan malam yang disegel terdiri dari kafe dan karaoke yang berada di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi. Di antaranya, Lute, Cyber Club, Golden, Mutiara Cafe, Le Baronk, NUC, dan Sydney Karaoke.
Baca Juga
"Kami melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam di Jalan Inspeksi Kalimalang, karena melanggar ketentuan di surat edaran bupati, dan instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Kasi Wasdak Satpol PP Pemkab Bekasi, Windhy Mauly, Kamis (16/9/2021).
Advertisement
Selain melanggar jam operasional, banyak dari pengunjung tempat hiburan malam yang tidak memakai masker dan berkerumun. Pengabaian prokes ini dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Kami juga melakukan imbauan dan pembubaran terhadap pengusaha kuliner di wilayah Mangun Jaya, Tambun Selatan yang melanggar ketentuan PPKM," ujar Windhy.
Menurutnya, pelaksanaan monitoring oleh petugas gabungan ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes tidak mengendor. Utamanya menyasar tempat-tempat hiburan malam yang mulai menjamur.
"Kegiatan monitoring dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai. Kita melibatkan unsur TNI 10 orang, Pol PP 30 orang, dan polri 5 orang. Sasarannya adalah tempat hiburan malam dan kafe-kafe yang banyak menjamur," paparnya.
Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes
Meski Kabupaten Bekasi sudah turun ke level 3, Windhy mengimbau masyarakat tidak terlena, dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus.
"Kegiatan ini akan terus bergulir walaupun kita sudah turun di level 3. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan standar prokes dan jangan terlena, karena bisa mengakibatkan melonjaknya lagi wabah virus ini," tandasnya.
Advertisement