Dakwaan Rampung, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

KPK telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus suap pajak, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Sep 2021, 19:33 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 19:33 WIB
FOTO: Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Periksa Angin Prayitno
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Angin Prayitno Aji merupakan tersangka penerimaan suap dalam penyesuaian pajak tiga perusahaan wajib pajak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan korupsi penurunan nilai pajak.

Dua mantan pejabat Ditjen Pajak itu yakni Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

"Jaksa KPK Riniyati Karnasih, Kamis (16/9/2021) telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Angin Prayitno dan Terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Angin dan Dadan akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Para terdakwa akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Enam Tersangka Suap Pajak

KPK Tahan Pejabat Dirjen Pajak
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak, Dadan Ramdani (kanan) usai rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/8/2021). Dadan Ramdani tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya