Tuntutan Pegawai ASN KPK: Tinjau Ulang Pemecatan dan Ganti Pimpinan Pelanggar Etik

Pegawai KPK yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) menolak pemecatan yang dilakukan terhadap 57 pegawai nonaktif.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Sep 2021, 08:50 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2021, 08:48 WIB
Aksi Unjuk Rasa Pegawai KPK Nonaktif Bersama Pegiat Anti Korupsi
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan saat aksi bersama pegiat anti korupsi melakukan aksi di depan Gedung ACLC KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) menolak pemecatan yang dilakukan terhadap 57 pegawai nonaktif yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Salah satu bentuk penolakan yang dilakukan para pegawai ASN KPK yakni dengan memasang foto pita hitam di foto profil sosial medialnya. Hingga kini, Minggu (19/9/2021), beberapa pegawai ASN dan pegawai yang dipecat masih memasang foto pita hitam di profil WhatsApp masing-masing.

"Aksi ini spontan, tidak direncanakan. Dilakukan oleh pegawai KPK sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap kondisi pegawai 57 dan kondisi lembaga KPK saat ini," ujar salah seorang penegak hukum yang lulus TWK kepada Liputan6.com dikutip Minggu (19/9/2021).

Menurut dia, kejadian yang melanda lembaga antirasuah akhir-akhir ini menjadikan KPK krisis kepercayaan publik. Hal tersebut juga terlihat dari survei yang dilakukan beberapa lembaga. Survei menyebutkan kepercayaan publik terhadap KPK menurun

Atas dasar itu, sebagai pegawai ASN KPK dia meminta para pimpinan untuk meninjau ulang pemecatan terhadap 57 pegawai. Termasuk juga meminta membersihkan lembaga antirasuah dari pimpinan yang bersalah dan melanggar etik.

"Pemecatan ditinjau ulang, penuhi hak rekan 57 (termasuk pelantikan sebagai ASN), dan pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi Presiden, Ombudsman, MK, Komnas HAM, dan MK. Pegawai juga berharap agar pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran etik dapat segera diganti," kata dia.


Pesan Novel Baswedan ke Pegawai KPK yang Lolos ASN

Aksi Unjuk Rasa Pegawai KPK Nonaktif Bersama Pegiat Anti Korupsi
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan saat aksi bersama pegiat anti korupsi di depan Gedung ACLC KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Pegawai KPK nonaktif dan para pegiat anti korupsi mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi sebagai bentuk kekecewaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Novel Baswedan, salah satu pegawai yang akan dipecat pada 30 September 2021 berharap para pegawai aktif KPM yang diluluskan menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus waspada. Sebab, menurut Novel, ada kemungkinan mereka akan menerima tekanan dan intervensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Novel mencontohkan dirinya dan 56 pegawai KPK lainnya yang akan diberhentikan. Menurut Novel, selama ini dirinya dan rekan-rekan 57 kerap memberantas korupsi, namun kini mereka yang diberantas

"Artinya ke depan mereka juga akan rentan diperlakukan serupa atau lebih sewenang-wenang lagi," kata Novel.


75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Infografis 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya