Propam Polri Periksa Karutan Bareskrim Terkait Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece

Selain anggota, penyidik juga mengambil keterangan dari seorang tahanan berinisial H alias C.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Sep 2021, 05:32 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 00:09 WIB
Terdakwa Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Lanjutan Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020)Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Divisi Propam Polri memeriksa sejumlah anggota terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terpidana suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece. Salah satunya adalah Kepala Rutan Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," tutur Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Menurut Ferdy, pemeriksaan tersebut meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara. Selain anggota, penyidik juga mengambil keterangan dari seorang tahanan berinisial H alias C.

"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu ijin dari Mahkamah Agung," jelas dia.

Adapun dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri adalah PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f).

"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," Ferdy menandaskan.

 

Panglima Laskar FPI

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan bahwa sosok tahanan berinisial M yang membantu Napoleon Bonaparte menganiaya Youtuber Muhammad Kece adalah mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi.

"Iya (Maman Suryadi)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Polisi sendiri masih mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam aksinya, mantan Kadivhubinter Polri itu ternyata dibantu oleh tahanan yang merupakan mantan anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya