Jika Terbukti Dugaan Narkoba dan Asusila, Selly DPR Minta Kapolres Ngada Nonaktif Dihukum Maksimal

Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih diperiksa Divisi Propam Polri usai ditangkap atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 11 Mar 2025, 09:31 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 09:31 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina. (Foto: Instragram@sellygantina76).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih diperiksa Divisi Propam Polri usai ditangkap atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Terkait hal tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina geram terhadap Kapolres Ngada nonaktif, apalagi itu juga sudah terbukti melakukan perbuataan dugaan narkoba dan asusila.

Karena itu, jika terbukti, dia berharap Propam Polri memberikan hukuman maksimal kepada Kapolres Ngada nonaktif tersebut.

"Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh," kata Selly dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Meskipun saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan tengah berproses di lingkungan Polri, di mana diduga akan di PTDH. Namun Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Mantan Bupati Cirebon itu mendesak hukuman maksimal wajib diberikan.

Secara teperinci Selly menuturkan jeratan pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun karena pelaku adalah Pejabat daerah dan keluarga, maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.

Selain berkaca dari konsumsi narkotika yang ada, maka dirinya melanggara pasal 127 ayat 1 sebagaimana UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Artinya bila di juncto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.

 

Promosi 1

Proses Hukum yang Transparan

Dia pun mengingatkan akan mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, di mana perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Ia juga mengiatkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.

Terlebih kejahatan ini masuk dalam lingkup aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan.

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” jelas dia.

Komitmen hukum yang dimaksud, kata Selly, sejalan dengan sikap Fraksi PDIP yang kini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di mana selalu menekankan pentingnya menjaga harkat dan martabat perempuan serta anak dalam berbagai kebijakan dan perundang-undangan.

Langkah ini mendukung upaya untuk memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual.

Oleh karena itu, agar kejadian serupa tidak terulang, sosialisasi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu diperluas, terutama di lingkungan institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

Propam Polri Masih Periksa

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Divisi Propam Polri saat ini masih memeriksa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada nonaktif, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila

“Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam seperti apa hasilnya,” kata dia di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Sandi menjelaskan, personel Polri yang melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, personel yang menunjukkan prestasi akan mendapatkan promosi berdasarkan kompetensi yang dimiliki.

"Itu merupakan komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik. Maka, Kapolri sangat berkomitmen untuk hal itu," jelas dia.

Adapun pada Senin ini, Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang Imelda Manafe mengatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Video kekerasan seksual terhadap ketiga korban tersebut diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya