Liputan6.com, Yogyakarta - Divisi Propam Polri memperkenalkan inovasi pelayanan publik melalui sistem pengaduan digital berbasis WhatsApp yang beroperasi 24 jam. Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum kepolisian tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.
Sistem pelaporan via WhatsApp ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani pengaduan masyarakat. Layanan tersebut menggunakan nomor khusus 0855-5555-4141.
Advertisement
Mengutip dari berbagai sumber, mekanisme pengaduan diawali dengan pengiriman salam pembuka kepada nomor WhatsApp tersebut. Sistem kemudian meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelapor untuk verifikasi awal.
Advertisement
Baca Juga
Setelah verifikasi, pelapor menerima nomor registrasi pengaduan yang dapat digunakan untuk pemantauan status laporan. Proses selanjutnya melibatkan pengisian data diri melalui tautan yang dikirimkan sistem.
Masyarakat diminta mengunggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas. Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan sistem dan memastikan validitas pelapor.
Setelah verifikasi identitas selesai, sistem mengirimkan formulir pengaduan digital untuk diisi dengan detail pelanggaran yang dilaporkan. Beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa alasan jelas, serta kejanggalan dalam proses penangkapan tersangka.
Usai melengkapi pengaduan, pelapor menerima rekap sebagai bukti laporan telah terdaftar dalam sistem. Untuk memantau perkembangan penanganan kasus, masyarakat cukup mengirimkan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Inovasi digital ini hadir sebagai solusi atas kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran aparat. Melalui WhatsApp, proses pengaduan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, sehingga meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan pengaduan.
Sebagai antisipasi terhadap keterlambatan penanganan, Divisi Propam Polri juga membuka kanal pengaduan alternatif melalui platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Masyarakat dapat menandai akun resmi Divisi Propam Polri jika pengaduan yang telah disampaikan belum mendapat tanggapan.
Penulis: Ade Yofi Faidzun