Liputan6.com, Jakarta - Sosok Muhammad Kece belakangan menyorot perhatian publik dengan beragam kasus mulai dari penistaan agama hingga menjadi korban penganiayaan saat di dalam sel tahanan.
Muhammad Kece mulai menyita perhatian lantaran unggahan video di YouTube-nya yang dianggap menistakan agama Islam. Masyarakat pun menjadi geram.
Muhammad Kece pun ditangkap di Bali pada Selasa malam 24 Agustus 2021. Dia kini juga sudah berstatus tersangka terkait laporan dugaan penodaan agama tersebut.
Advertisement
"Sudah tersangka," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu 25 Agustus 2021 lalu.
Belum lama ini viral kabar Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, yang merupakan narapidana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra di dalam sel Rutan Bareskrim Polri.
Lantas, siapakah sosok Muhammad Kece yang kini mendapat perhatian masyarakat? Apa sajakah kasusnya? Berikut dihimpun Liputan6.com soal sosok Muhammad Kece:
Sekilas Profil Muhammad Kece
Kasman bin Suned adalah nama asli Muhammad Kece berasal dari Kabupaten Pengandaran, Kecamatan Cimerak, Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Rupanya, Muhammad Kece sering membuat resah masyarakat sekitar desanya. Hal tersebut karena perbuatannya yang mengemukakan pemahaman agama menyimpang.
Muhammad Kece sering didatangi oleh para tokoh agama Islam untuk berdebat. Ia pun diusir dari kampung halamanya sejak 2007 silam.
Advertisement
Viral karena Video Unggahannya di YouTube, kini Sudah Ditakedown
Video dari akun Youtube Muhammad Kece berisi tuduhan bahwa Nabi Muhammad SAW seorang iblis dan pendusta.
Pernyataan Muhammad Kece dinilai berbagai pihak menistakan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad.
Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah melakukan pemblokiran atau takedown terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.
Sementara untuk yang masih dalam penanganan, lanjut Ramadhan, masih ada 38 video konten yang akan diblokir.
Sedangkan saat ini, masih ada sekitar ratusan konten terkait Muhammad Kece yang masih dalam proses pemblokiran.
"Dalam proses penanganan 38 video," jelas Ahmad.
Sempat Membela Diri
Muhammad Kece membuat pembelaan diri terkait tudingan telah melakukan tindakan penistaan agama lewat konten Youtube.
Akibat tindakan itu, pemilik akun @muhammadkece diketahiui telah dikecam Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas.
Melalui video Youtube yang berjudul “Muhammad Kece Dikecam MUI” yang diunggah pada 21 Agustus 2021, M Kece melakukan pembelaan dengan mengatakan alasan pengecaman dilakukan karena salah satu ayat Quran.
"MuhammadKece dikecam MUI. Kenapa dikecam? Gara-gara surat 72 ayat 19," tulis Muhammad Kece di deskripsi video konten Youtube itu.
Ia juga mengakui sudah memperoleh informasi terkait kecaman yang dilayangkan MUI tersebut dengan membacakan sebuah artikel dari situs berita.
Tampil dengan mengenakan kopiah hitam dan lambang Garuda Pancasila, M Kece berdalih tindakannya tersebut adalah bentuk dari mengeluarkan pendapat dan pikiran secara lisan. Hal tersebut, menurutnya, dijamin oleh UUD 1945 khususnya pasal 28.
"Saya ingin menyampaikan bahwa salah satu perwujudan kemerdekaan NKRI adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan seperti ini," ungkapnya.
Advertisement
Alasan Buat Konten
Muhammad Kece beralasan membuat konten tersebut karena berdalih Indonesia adalah perwujudan dari negara yang berdasarkan pada hukum, bukan atas agama.
Ia juga menyadari jika setiap warga negara yang melanggar hukum harus mendapatkan hukuman karena bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum.
"Kalau melanggar agama, negara kita bukan negara agama," terang dia.
Kemudian, Muhammad Kece lalu menampilkan potongan surat yang dimaksud. Dia kembali beralasan masyarakat berhak untuk melihat ayat tersebut.
"MUI mengecam M Kece, mengecam karena ditampilkan di publik. katanya Qur’an untuk semua umat manusia," sindirnya.
Pasal yang Menjeratnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Youtuber Muhammad Kece diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
"Ini Diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan juncto pasal 45 a ayat 2, dapat dijerat hukuman itu. Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira Pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi.
Advertisement
Mendapat Tindakan Penganiayaan
Setelah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece mendapat tindakan penganiayaan dari Irjen Napoleon Bonaparte, yang merupakan narapidana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Muhammad Kece dipukuli dan dilumuri dengan kotoran manusia. Peritiwa penganiayaan terjadi Kamis, 26 Agustus 2021 lalu pada waktu dini hari, berlangsung dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.
Dalam rekaman CCTV memperlihatkan Irjen Napoleon Bonaparte melakukan tindakan penganiayaan dibantu tiga tahanan lainnya.
Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte sudah diisolasi sejak Rabu malam, 22 September 2021.
Hal ini di konfrmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap M. Kece, Selasa, 21 September 2021. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk M. Kece selaku pelapor. Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujar Andi.
Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
(Lesty Subamin)