Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi mantan Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos Adi Wahyono, mantan anak buah Juliari Batubara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2021, 16:48 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 16:47 WIB
KPK Beberkan Kronologis Korupsi Dana Bansos COVID-19
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono. Mantan anak buah mantan Mensos Juliari Batubara ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021.

"Rabu (29/9/2021) Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Diketahui, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK.

Sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso divonis pidana 9 tahun penjara denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Justice Collaborator

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Matheus berupa kewajiban membayar uang pengganti. Matheus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan JPU KPK.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Hakim menilai Asi Wahyono dan Mathues Joko bukan pelaku utama meski membantu Juliari mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos.

3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya