Polisi Tangkap 4 Tersangka Penipuan Lintas Negara Lewat Email, Raup Rp 84 Miliar

Polisi mengungkap kasus penipuan lintas negara lewat skema bussiness email compromise dengan total kerugian mencapai Rp 84,8 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Okt 2021, 18:48 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 18:48 WIB
[Bintang] Minta Cashback, Modus Penipuan Baru di Online Shop!
Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus penipuan lintas negara lewat skema bussiness email compromise dengan total kerugian mencapai Rp 84,8 miliar. Adapun nominal tersebut hasil dari dua perusahaan asing atas nama Simwoon Inc. asal Korea Selatan dan White Wood House Food Inc. dari Taiwan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, kedua perusahaan tersebut melaporkan penipuan yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada 6 Januari 2021 dan 9 Maret 2021.

"Sindikat ini melakukan skema business e-mail compromise dengan cara mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu perusahaan mitra dagang," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Menurut Rusdi, kerugian perusahaan Simwoon Inc. mencapai Rp 82 miliar sementara White Wood House Food Inc. senilai Rp 2,8 miliar. Sementara hasil pemeriksaan, ada banyak korban lainnya yang berasal dari Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura, dan Belgia.

Guna menunjukkan legalitas perusahaan kepada korban penipuan, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif.

"Dalam melakukan aksinya, sindikat ini membuat email palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban," jelas dia.

Ā 

4 Tersangka

Rusdi mengatakan, empat tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah CR (25), NTS (38), YH (24), dan SA. Keempatnya bekerjasama membuat dokumen perusahaan palsu, antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.

Dokumen tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk membuat perusahaan palsu, yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra dagang korban dengan menambahkan satu karakter pada alamat email.

"Dokumen perusahaan palsu tersebut juga dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro yang berada dibawah penguasaan masing masing tersangka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu," Rusdi menandaskan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 43A ayat (1) Jo Pasar 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; dan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya