Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan segera menggelar sidang disiplin terhadap Karutan Bareskrim Polri AKP I terkait kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, sidang pelanggaran disiplin terkait penganiayaan Muhammad Kece juga akan dilakukan terhadap Kepala Jaga Rutan Bareskrim Bripka W dan anggota jaga Bripka S. Berkas perkara ketiganya kini telah mendekati tahap akhir.
"Telah dilakukan pemberkasan, pemenuhan berkas, dan berkas sudar hampir selesai atas nama terduga pelanggar AKP I (Karutan) dan dua anggota (kepala dan anggota jaga)," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Advertisement
Menurut Ahmad, ketiga anggota Polri itu diduga melanggar Pasal 4 (d) dan (f) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan, dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
"Kasus ini pelanggaran disiplin," kata Ahmad.
Sementara itu, polisi menyatakan akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Penganiayaan terjadi saat keduanya berada dalam sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, pemeriksaan terhadap Napoleon akan dilakukan usai izin dari Mahkamah Agung dikeluarkan. Saat ini pihaknya mengaku sudah bersurat terkait hal itu.
Tersangka Penganiayaan
Sebelumnya, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Total sudah ada lima tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Menurut dia, empat tahanan lainnya itu adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Sementara untuk penyidikan para petugas rutan menjadi kewenangan Propam Polri. "Ditangani Propam," kata Andi.
Polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri. Perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Advertisement