Mengaku Perwira Polisi, Pria di Tangsel Gelapkan Mobil Mewah Alphard

Pelaku AIP menipu dan penggelapan terhadap showroom mobil bekas yang berada di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Okt 2021, 20:43 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta Mengaku sebagai perwira Polisi berpangkat AKBP, seorang pria berinisial AIP (25), gelapkan tujuh unit mobil mewah dari jenis Alphard. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit mobil mewah milik perusahaan rental dan empat kendaraan jenis MPV dari pembelian showroom yang tidak dibayarkan pelaku.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menerangkan, pelaku AIP disangkakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Pelaku AIP kami amankan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Berikut tujuh unit mobil yang digelapkan pelaku. Karena kendaraan tersebut dijual di kawasan Jawa Tengah," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (6/10/2021).

Kapolres menjelaskan, pelaku AIP menipu dan melakukan penggelapan terhadap showroom mobil bekas di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Selain empat mobil showroom, pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ini juga menggelapkan tiga unit mobil rental jenis Alphard.

Lebih jauh, penipuan yang dilakukan tersangka kepada pengusaha jual - beli mobi bekas di kawasan Pamulang. Bermula, saat tersangka membeli 3 unit mobil bekas dari showroom milik S secara cash.

"Kemudian, karena korban pemilik showroom sudah percaya terhadap tersangka sebab transaksi sebelumnya. Tersangka AIP, kembali memesan 4 unit mobil, yang kemudian tidak dibayarkan oleh tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya.

Mobil Dijual ke Showrrom

Tidak hanya itu, tersangka juga menggelapkan tiga unit mobil rental mewah jenis Alphard yang berakhir tidak adanya pembayaran atas jasa sewa kendaraan tersebut.

Dihadapan Polisi, AIP mengaku kalau unit mobil yang digelapkan dari showroom jual beli mobil dan rental itu telah berhasil dijual ke sejumlah pihak.

"Ada yang dijual ke showroom lain dan perorangan. Kendaraan yang sudah diamankan sudah dikembalikan kepada pemilik dan sebagian menjadi barang bukti sebagai proses penyidikan yang dijalankan," katanya.

Kasat juga menerangkan, uang dari hasil kejahatan yang dilakukan AIP digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya. Saat diamankan, tersangka AIP kedapatan bersama empat orang wanita di kawasan wisata Guci, Tegal. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya