Saudi Izinkan Umrah, Kemenag Minta Penyelenggara Persiapkan Keberangkatan Jemaah

Tercatat per November 2020, ada 26.328 jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Okt 2021, 15:43 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 15:43 WIB
Pergi ke Tanah Suci
Beberapa orang Indonesia melakukan umrah sebelum naik haji. Bisa dibilang, Indonesia mempunyai peminat cukup besar untuk jemaah umrahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diinformasikan tengah mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia. Kementerian Agama meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada para pimpinan PPIU tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443H.

"Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umrah mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini," terang Hilman Latief di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Menurut Hilman, penyelenggaraan ibadah umrah sempat ditutup oleh Arab Saudi pada akhir Februari 2020 disebabkan pandemi. Saudi kemudian membuka kembali penyelenggaraan umrah pada awal November 2020 dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus.

Namun, otoritas Saudi kembali menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00. Sejak itu belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

Selanjutnya, pada Oktober 2021, Otoritas Arab Saudi telah membuka pintu bagi jemaah umrah asal Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan usai Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia.

"Sehubungan info Saudi tengah persiapkan aturan pelaksanaan umrah bagi jamaah Indonesia, kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah," paparnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sebanyak 26 Ribu Jemaah Tertunda

Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat, per November 2020, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.

"Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu," jelas Hilman.

"Kami minta PPIU segera melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatan," sambungnya.

Selain itu, lanjut Hilman, pihaknya juga minta PPIU untuk melaporkan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya lalu melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah.

Laporan dapat disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya