Liputan6.com, Jakarta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menahan 12 warga negara (WN) Sri Lanka lantaran dokumen keimigrasian dan gerak-geriknya mencurigakan.
Setelah ditahan selama lima hari di ruang detensi Imigrasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk penyelidikan, 12 WN Sri Lanka tersebut akhirnya dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya.
"Sudah kami deportasi," kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Selasa (12/10/2021).
Advertisement
Romi menjelaskan, proses deportasi 12 WN Sri Lanka itu dilakukan pada 10 Oktober 2021 pukul 12.45 WIB sampai pukul 15.10 WIB. Mereka diberangkatkan dari Teminal 3 Bandara Soetta menggunakan pesawat Sri Lanka Airlines UL.1365 dengan route Jakarta (CGK)-Colombo (CMB).
Menurut Romi, Imigrasi Soekarno-Hatta menolak 12 WN Sri Lanka itu karena mencurigakan. Mulai dari gerak-gerik dan gestur tubuh 12 WNA itu saat pemeriksaan dokumen keimigrasian di counter Imigrasi Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Salah satunya mereka terlihat sudah terbiasa dalam kerja tim. Sangat solid saling bahu membahu, menunjukkan sudah terbiasa kerja sama hubungan tim," ujar Romi.
12 WNA Sri Lanka ini tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat charter Ekstra Flight Sri Lanka Airlines UL-1364 route Colombo (CMB)-Cengkareng (CGK). Pesawat tersebut memuat barang cargo dan 12 orang WNA asal Sri Lanka.
Dilihat dari gestur tubuh, kata Romi, 12 WN Sri Lanka tersebut berbadan tegap, rambut pendek, postur tubuh ideal dengan tinggi badan rata rata 170 centimeter, usia rata rata 25 sampai 35 tahun.
"Wajah mereka tidak mengarah pada pekerja ABK/pelaut seperti yang tertulis dalam dokumen perjalanan mereka," kata Romi.
Dokumen Keimigrasian Tidak Cocok
Petugas Imigrasi juga tidak menemukan kecocokan antara dokumen dan tujuan warga Sri Lanka itu ke Indonesia.
Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, pada saat pemeriksaan identitas baik pasport dan visa serta sponsor atau agensi, petugas telah mencurigai dokumennya.
"Dimana visanya (B211A) untuk visit atau kunjungan ke Tuban Jawa Timur, sedangkan keberadaan sponsor atau agensi yang mendatangkan ke-12 orang WNA tersebut beralamatkan di Batam Provinsi Kepulauan Riau," kata Pandu.
Pandu menjelaskan, visa (B211a) yang digunakan 12 warga Sri Langka itu untuk join ship dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang furniture di Tuban, Jawa Timur.
Namun, 12 WNA Sri Lanka itu ke Batam untuk bekerja jadi join ship (crew kapal laut) di Batam dengan Kapal LPG Gas Courage di Batam.
Advertisement