Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mengatakan bahwa ibu dari tiga anak yang diduga mengalami pemerkosaan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, membuat laporan kasus pencabulan pada 2019 lalu. Bukan dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, hal tersebut merupakan hasil dari temuan tim supervisi dan asistensi yang telah diturunkan Bareskrim Polri.
"Beberapa fakta-fakta yang ditemukan oleh tim, yang pertama adalah penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul," tutur Rusdi di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021) malam.
Advertisement
"Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik," sambungnya.
Selain itu, tim supervisi dan asistensi juga melakukan pemeriksaan bahwa pada 9 Oktober 2019 lalu, penyidik telah meminta hasil visum kepada Puskesmas Malili dan diterima 15 Oktober 2019 dengan ditandatangani dokter Nurul.
"Kemudian tim melakukan interview terhadap dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban," kata Rusdi.
Tak Ada Kelainan
Kemudian juga, lanjutnya, tim menemukan bahwa pada 24 Oktober 2019 penyidik telah meminta hasil visum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasilnya keluar pada 15 November 2019 dengan ditandatangani oleh dokter Deni Mathius.
"Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," Rusdi menandaskan.
Advertisement