6 Perkembangan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur

Aparat kepolisian merilis hasil pemeriksaan tim audit atas kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 13 Okt 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 16:00 WIB
Keluarga Serahkan Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Deli Serdang ke Polisi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian merilis hasil pemeriksaan tim audit atas kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengusutan kembali kasus pemerkosaan itu dilakukan setelah mendapat desakan publik yang mengkritik penghentian kasus tersebut.

Disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, tim audit menemukan bahwa penyidik menerima surat pengaduan dari ibu ketiga anak diduga korban perkosaan pada 9 Oktober 2019. Hanya saja, kata dia, bentuk laporannya adalah perkara pencabulan.

"Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 12 Oktober 2021.

Selain itu, menurut Rusdi, pihaknya menemukan fakta adanya hasil visum yang menyatakan tiga anak tersebut menunjukkan sempat terjadi peradangan di areal intim korban.

"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," terang dia.

Berikut deretan perkembangan terkini kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur dihimpun Liputan6.com:

1. Bentuk Laporan Pencabulan

DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Mabes Polri membeberkan sejumlah temuan Tim Audit Bareskrim terkait kasus dugaan pemerkosaan tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur. Termasuk rekomendasi dokter dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, tim audit menemukan bahwa penyidik menerima surat pengaduan dari ibu ketiga anak diduga korban pemerkosaan pada 9 Oktober 2019. Hanya saja, bentuk laporannya adalah perkara pencabulan.

"Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 12 Oktober 2021.

 

2. Tak Ada Kelainan di Organ Kelamin Korban

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Menurut Rusdi, tim juga menemukan pada 9 Oktober 2019, penyidik meminta hasil visum tiga anak ke Puskesmas Malili dan dikeluarkan 15 Oktober 2019 dengan ditandatangani dokter Nurul.

Saat interview pada 11 Oktober 2021, dokter Nurul mengatakan bahwa tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

"Fakta ketiga, pada tanggal 24 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasil Dari visum et repertum tersebut yang keluar pada tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh dokter Deni Mathius. Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," papar Rusdi.

 

3. Tak Ada Perlukaan pada Tubuh

ICJR Ungkap Kejanggalan Vonis Korban Perkosaan Terkait Aborsi di Jambi
Ilustrasi vonis hakim, Foto: Istimewa

Rusdi kemudian menjelaskan, pada 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar.

"Hasil dari visum et repertum tersebut, yang keluar pada tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh dokter Deni Mathius S.pf, M.kes. Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," ucap dia.

 

4. Ditemukan Peradangan di Vagina dan Dubur

Ilustrasi Pemerkosaan 2
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Kemudian, kata Rusdi, pada 31 Oktober 2019 ketiga anak tersebut diperiksa medis di RS Vale Sorowako dengan ditangani oleh dokter Imelda, spesialis anak.

Hasil interview 11 Oktober 2021, dokter Imelda menyatakan terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur, sehingga, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri.

"Hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan juga ke Tim Supervisi, agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," terang Rusdi.

 

5. Tak Ada Trauma

Ilustrasi tolak perkosaan terhadap anak (AFP Photo)
Ilustrasi tolak perkosaan terhadap anak (AFP Photo)

Lebih lanjut, Tim Supervisi dan Asistensi Polri juga melakukan inverview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur yakni terhadap Yuleha dan Hirawati selaku pemberi assessmen dan konseling pada si ibu dan ketiga anaknya pada 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019.

Adapun hasil kesimpulannya tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.

Rusdi menyatakan, pihaknya pun rencananya menjalankan saran dokter Imelda yakni pemeriksaan dokter kandungan, demi mengetahui ada tidaknya tindak pidana pencabulan seperti dalam laporan ibu ketiga anak di bawah umur Luwu Timur.

Prosesnya pun dipastikan dalam pendampingan si ibu dan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

"Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakulan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, RS ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," kata Rusdi.

 

6. Tolak Pemeriksaan

Ilustrasi
Ilustrasi korban pemerkosaan. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Menurut Rusdi, pihaknya berupaya mencari tahu apakah ada atau tidak tindak pidana perbuatan cabul seperti yang ramai diberitakan.

"Yang berikutnya, untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat pengaduan dari saudari RS, dan ini juga menindaklanjuti saran dari dokter Imelda, maka Tim Supervisi meminta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar," terang dia.

Namun rupanya, kata dia, pemeriksaan tersebut dibatalkan oleh ibu korban.

"Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakulan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, RS ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," jelas Rusdi.

 

(Lesty Subamin)

Bocah Pemerkosa Anak

Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya