Yusril: Anggaran Dasar Partai Anut Paham Keliru Bisa Diuji ke MA

Yusril Ihza Mahendra berbicara soal gugat menggugat Anggaran Dasar atau AD dalam sebuah partai politik di Indonesia ke Mahkamah Agung (MA).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Okt 2021, 13:39 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2021, 13:30 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengacara Partai Demokrat kubu Moeldoko Yusril Ihza Mahendra berbicara soal gugat menggugat Anggaran Dasar atau AD dalam sebuah partai politik di Indonesia ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, hal itu dimungkinkan bilamana beleid partai politik tersebut dan ketentuan hak asasi manusia bertolak.

"AD partai bisa saja diuji dengan UU Parpol dan UU HAM misalnya kalau partai itu menganut paham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan diterima, Minggu (17/10/2021).

Yusril menegaskan, struktur kepemimpinan berpaham nazi dalam partai mencerminkan pola kediktatoran dan nepotisme yang bertentangan dengan demokrasi. Oleh sebab itu, bisa saja gugatan dilayangkan.

"AD partai seperti itu diuji saja ke MA agar dibatalkan. Tidak akan timbul kekacauan karena ia diuji di MA," terang Yusril.

Justru, sambung dia, kalau tidak ada gugatan saat aturan partai yang menyalahi aturan Pancasila, kemudian hal itu dibiarkan tanpa adanya perbaikan dalam partai, maka yang kacau justru yang membiarkannya.

Yusril Disebut Seperti Hitler Lantaran Gugat AD/ART Demokrat

PBB Lolos Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) menunjukkan bingkai nomor urut 19 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan alasan Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) layaknya cara pikir tokoh fasis Jerman Adolf Hitler.

Menurut dia, logika hukum Hitler mengharuskan seluruh instrumen sipil mengikuti apa yang dianggap benar menurut negara.

"Jadi dalam cara pikir Hitler itu yang dikehendaki oleh negara harus diikuti oleh semua organisasi sipil dalam hal ini dengan cara pikir itu tadi Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota parpol Partai Demokrat sejalan dengan kemauan negara, jadi etatisme," kata Benny dalam konferensi pers daring pada Senin, 11 Oktober 2021.

Cara pikir Hitler, menurut dia, adalah menguji cara pikir rakyat apakah sejalan dengan kehendak negara atau tidak.

"Dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril ini," kata Benny.

Benny menduga apa yang dilakukan Yusril dengan menjadi kuasa hukum bekas tiga kader Demokrat (tadinya empat) untuk melakukan uji materi terhadap AD/ART Demokrat Hasil Kongres pada 2020 merupakan agenda kekuatan tersembunyi.

Dia menyebutnya sebagai hidden power. "Atau invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi," kata Benny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya