Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan ada 54 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 pada periode 19 Oktober sampai 8 November 2021. Adapun daerah-daerah itu tersebar di tujuh provinsi.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.
Selain DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang berhasil turun ke PPKM level 2. Sementara itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level 3.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini dikarenakan capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih rendah sehingga belum bisa turun level.
Namun, pemerintah akan melakukan operasi khusus untuk menangani rendahnya cakupan vaksinasi di kedua daerah itu.
"Operasi dilakukan TNI, Polri, dan Kementerian Kesehatan dengan cara mengerahkan vaksinator-vaksinasitor untuk mempercepat target ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa Bali
Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2:
1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang
4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak
5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik
7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar
Advertisement