Pengakuan Penagih Pinjol Ilegal, Tak Tahu Pekerjaannya hingga Teror Nasabah

Salah satu penagih pinjol ilegal yang ditangkap jajaran Bareskrim Polri mengaku awalnya hanya ditawari pekerjaan untuk mengirim SMS ke banyak nomor.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Okt 2021, 10:47 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 10:46 WIB
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal
Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim saat mengumumkan penindakan terhadap terhadap pelaku pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Dok OJK

Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang tersangka penagih pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal berinisial HH membeberkan awal mula dirinya masuk ke dunia pekerjaan tersebut. Dia adalah penagih pinjol ilegal yang ditangkap jajaran Dittipideksus Bareksrim Polri.

Pelaku berusia 35 tahun ini mengaku tidak tahu detail pekerjaan yang akan dilakoninya. Dia yang sebelumnya seorang wirausaha itu hanya mendapatkan tawaran pekerjaan untuk mengirimkan SMS ke berbagai nomor telepon.

"Awal direkrut hanya dibilang untuk mengirim SMS," tutur HH di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021) malam.

HH kemudian menyanggupi pekerjaan tersebut. Terlebih, nyatanya dia tidak dapat mengetahui isi dari SMS yang dikirimkan ke sejumlah nomor tujuan.

"Seiring berjalannya waktu kita tahu itu adalah pinjol. Awalnya enggak tahu. (Tahunya) dari narasi SMS yang kita terima," jelas dia.

Meski begitu, HH tetap melanjutkan pekerjaan tersebut hingga tepat 9 bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi. Pasalnya, gaji yang diterimanya setiap bulan cukup menggiurkan, mencapai Rp 15 juta.

"Kita bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS. Kita bukan yang neror," kata HH.

Tersangka lainnya berinisial AY juga membenarkan pengakuan HH. Dirinya sudah 3 bulan bekerja sebagai penagih pinjaman online dan tetap menjalani aktivitas penagihan lantaran butuh uang.

"Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit. Gaji Rp 5 juta per bulan," ujar AY.

Cara Kerja

Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang

Dalam prosesnya, para pelaku menyiapkan laptop, koneksi wifi, dan alat modem pool yang digunakan untuk kartu sim card teregistrasi dan sudah diaktivasi. Kartu sim card kemudian dicolokkan ke mesin yang sudah terisi paket SMS dan disambungkan ke software komputer.

Setelah itu, SMS pun otomatis akan terkirim ke berbagai penerimanya. Untuk isinya sendiri bercampur, antara penagihan dan tawaran pinjaman utang.

"100 ribu sampai 150 ribu nomor, SMS. Campur promosi sama penagihan," kata AY menandaskan.

HH ditangkap polisi di kediamannya, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara AY dibekuk di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya