Catat Ya, Hanya 106 Ini Pinjol Berizin Sisanya Ilegal

106 penyedia jasa pinjol ini juga terdiri dari jasa konvensional dan syariah.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Okt 2021, 20:11 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dan memperbarui secara periodik jumlah fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar dan memiliki izin usaha.

Ada dua kategori, yakni yang telah memiliki izin usaha, serta terdaftar di OJK. Selain itu, 106 penyedia jasa pinjol ini juga terdiri dari jasa konvensional dan syariah.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

Ini diungkapkan Wimboh saat menggelar konferensi pers tentang pinjaman online bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," jelas Wimboh.

Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.

Kemudian dia meminta pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.

Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi syariah.

Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional.

Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya, Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.

 

 

Daftar Fintech Lending Berizin OJK

Thumbnail spesial konten pinjol
Thumbnail spesial konten pinjol

Beriku ini secara lengkap daftar pinjol yang resmi mengantongi izin dari OJK per 6 Oktober 2021.

Diantaranya, danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.

Lalu, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta PinjamDuit.

Selanjutnya, Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.

Kemudian, UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam.

Ada pula, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFund, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, AdaModal, samaKita, KlikCair, Samir, dan Uatas.

Sementara itu, ada enam fintech lending konvensional yang berstatus terdaftar di OJK. Diantaranya, TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya