Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

Luhut mengaku pemerintah mendapatkan banyak masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan PCR menjadi syarat naik pesawat di tengah situasi Covid-19 yang membaik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Okt 2021, 16:05 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 16:02 WIB
FOTO: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin COVID-19 Pertama di Indonesia
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) bersiap menjalani penyuntikan vaksin COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan, Prof. dr. Abdul Muthalib, Sp.PD-KHOM, dibantu seorang asisten. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi meminta harga tes polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 diturunkan menjadi Rp300.000. Selain itu, Jokowi meminta agar tes PCR untuk pelaku perjalanan pesawat dapat berlaku 3x24 jam.

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (25/6/2021).

Luhut mengaku pemerintah mendapatkan banyak masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan PCR menjadi syarat naik pesawat di tengah situasi Covid-19 yang membaik.

Politikus senior Partai Golkar ini menjelaskan kebijakan ini diterapkan karena mobilitas penduduk mulai melonjak naik.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata dia.

 

Diperpanjang hingga 1 November 2021

Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2
Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya