Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terkait pelat nomor mobil B 139 RFS yang terpasang di Toyota Vellfire selebgram Rachel Vennya.
Mobil tersebut ditumpangi oleh Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Sambodo menjelaskan, sebagaimana Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Advertisement
Adapun, disebutkan STNK khusus atau rahasia diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit. Biasanya digunakan oleh pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan.
"Makanya kita berikan kepada pejabat- tertentu," ujar Sambodo di Kantor Subdit Bin Gakkum, Senin (25/10/2021).
Sementara itu, Sambodo mengaitkan dengan plat nomor RFS yang digunakan oleh Rachel Vennya. Ia menyebut, plat nomor itu termasuk pelat biasa.
"Jadi jangan salah yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," terang dia.
Masyarakat Umum Bisa Gunakan
Menurut Sambodo, masyarakat umum pun bisa menggunakannya asalkan memenuhi syarat dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dia harus bayar PNBP sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta, ada yang dua angka, ada yang satu angka," papar dia.
Dalam hal ini, Sambodo memastikan Rachel Vennya memakai plat resmi. Namun setelah dilakukan pengecekan di database, mobil seharusnya berwarna putih bukan hitam sehingga, pihak kepolisian perlu minta klarifikasi.
"Apakah kendaraan yang putih itu udah dicat hitam tanpa melapor ke kita untuk melakukan perubahan di database kita atau yang bersangkutan pakai kendaraan lain tapi dengan sengaja ditempelin yang harusnya untuk kendaraan putih," tandas dia.
Advertisement