Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Syahril Japarin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019, Rabu (27/10/2021).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Okt 2021, 21:15 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Syahril Japarin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019, Rabu (27/10/2021).

"Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain Syahril, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan usai diperiksa.

Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard seperti dikutip dari Antara.

Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.

Menurut Leonard, MTN merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.

"MTN Seri A dan Seri B sebagaimana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo atau Strategi Bisnis Unit (SBU), Fish Trip and Procesing (FPP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus," kata Leonard.

Sedangkan tersangka Ryanto Utomo merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.

"Kemudian tidak adanya berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo," ujar Leonard.

 

Nilai Kerugian Masih Diaudit BPK

Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka.

Penetapan kedua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016-2019.

Sebelumnya, Kamis (21/10/2021), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni sebagai tersangka.

Meski telah ada tersangka, nilai kerugian negara masih dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya